Komisi IX Temukan Data Pekerja Migran Belum Akurat di Manado
Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri (kedua dari kanan) memimpin Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara. Foto :Oji/Rni
Anggota Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesfik (Kunspek) Komisi IX DPR RI ke Manado, Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengawasan Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Pelaut Lintas Batas mengungkapkan temuan belum akuratnya data pekerja migran di Provinsi Sulawesi Utara.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaut lintas batas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang belum lama disahkan oleh DPR RI.
“Kedatangan kami ke Manado ini juga bagian dari melaksanakan fungsi pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap UU PPMI. Apakah pemerintah daerah sudah mulai melaksanakan amanah UU tersebut sebagai bentuk upaya bahwa pemerintah hadir dalam masalah-masalah yang dihadapi para pekerja migran kita,” imbuh Syamsul di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Selasa (18/9/2018).
Legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini menegaskan bahwa menjadi ABK dan pelaut lintas batas merupakan profesi yang cukup diminati karena potensi penghasilannya cukup besar, apalagi jika direkrut kapal asing dengan gaji cukup menggiurkan.
“Selain masalah perlindungan hukum, Komisi IX juga fokus pada kesejahteraan yang diterima para pekerja ABK dan pelaut lintas batas. Apakah gaji yang mereka terima selama ini sudah sesuai dengan standar pendidikan yang mereka miliki,” tukas Syamsul.
Menurut data Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) jumlah ABK dan pelaut lintas batas di kapal-kapal perikanan mencapai 2,7 juta orang pekerja. Profesi ini memiliki resiko dan bahaya cukup tinggi sehingga perlu mendapat perlindungan dari pemerintah, pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang memandang penting perlindungan terhadap hak-hak para pekerja migran sebagai ABK dan pelaut lintas batas. Baik terkait perlindungan hukum maupun standar kelayakan upah yang mereka terima.
“Pemerintah daerah selama ini kesulitan memantau para pekerja migran, terutama ABK dan pelaut lintas batas karena kurangnya data akurat. Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk segera mendapatkan data yang lebih akurat dan valid agar upaya perlindungan para pekerja migran bisa segera terealisasi,” jelas Edison.
Ia menambahkan, dengan kehadiran Tim Kunspek Komisi IX DPR RI maka diharapkan mampu memberikan arahan dan kontribusi dalam pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
Tim Kunspek Komisi IX DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara tentang Pengawasan Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Pelaut Lintas Batas ini juga diikuti Anggota Komisi IX DPR RI Yayat Biaro (F-Golkar), Betti Shadiq Pasadigoe (F-Golkar), Zulfikar Achmad (F-Demokrat), Handayani (F-PKB) dan Ali Mahir (F-Nasdem).
Selain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Sulut Edison Humiang, hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, BP3TKI, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulut, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulut.
Kemudian, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Asosiasi Pengusaha Pelayaran, Ketua DPD Pergerakan Pelaut Indonesia, Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Sulut. (oji/sf)